Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Formunaj Baru Cianjur Selatan
Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru (Formunaj Baru) Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa para Bapak Pendiri Bangsa kita telah meletakkan dasar pembangunan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) dengan penjelasan : ” Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi.” Bahwa Bung Hatta, Bapak Koperasi, sebagai Konseptor Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, setelah memperhatikan dengan seksama dan melihat kenyataan penderitaan rakyat Indo