Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Formunaj Baru Cianjur Selatan
Selayang
Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru
(Formunaj Baru)
Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa para Bapak Pendiri Bangsa kita telah
meletakkan dasar pembangunan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) dengan
penjelasan : ” Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu
produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu
ialah Koperasi.”
Bahwa Bung Hatta, Bapak Koperasi, sebagai
Konseptor Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, setelah memperhatikan dengan
seksama dan melihat kenyataan penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat
Kemiskinan Stuktural yang disebabkan oleh sistem ekonomi Kolonial Belanda,
menyatakan bahwa ” Hanya dengan
berkoperasi kita dapat menarik rakyat Indonesia dari lumpur kemiskinan.”
Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannya
pembangunan ekonomi pada masa lalu, dan pembangunan Koperasi pada umumnya serta
pembangunan Koperasi nelayan pada khususnya, menunjukkan bahwa pembangunan
tersebut belum sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi
adalah merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau
dipinggirkan. Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini
Koperasi Sauyunan Jayanti dengan seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil
sebagai pelaksana pembangunan perekonomian nasional dengan memainkan peranan
yang sesungguhnya yang berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang
berbasis pada kelautan dan Agribisnis serta membuka pasar atau
produk kelautan baik di dalam dan di luar negeri dengan mengkaitkannya secara
lengkap melalui kerjasama yang solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga
koperasi Nelayan jayanti sebagai konsumen.
Bahwa berdasarkan jaringan organisasi dan asset
meterial dan non-material yang telah dimiliki Koperasi Sauyunan Jayanti serta
berbagai peluang usaha yang tersedia di era reformasi, Koperasi Sauyunan
Jayanti beserta jajarannya bertekad
untuk selalu tampil dan berada di dalam ”pembangunan ekonomi kerakyatan di
bidang perikanan dan kelautan” serta dapat menjadi salah satu pelaku
utama perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Koperasi Sauyunan
Jayanti akan selalu berupaya memberdayakan anggotanya sebagai daya dukung utama
bagi usaha-usaha bersekala besar yang akan dibangun dan dikembangkan baik yang
berada di hulu maupun di hilir.
KEMISKINAN dikalangan nelayan masih mewarnai
pembangunan di Indonesia. Bagaimana tidak, luas wilayah laut sekitar 5,8 juta
KM2, yang terdiri atas perairan kepulauan dan teroterial seluas 3,1
juta KM2, serta perairan zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
seluas 2,7 juta KM2. Panjang garis pantai Indonesia mencapai 95.181
KM.
Potensi sumber daya kelautan dan perikanan
Indonesia yang sangat besar dan dapat dikatakan yang terbesar di dunia,
sangatlah kontradiktif dengan realitas yang terjadi saat ini dimana 98,7 %
nelayan Indonesia termasuk kategori nelayan kecil dan 25,14% penduduk miskin di
Indonesia adalah Nelayan.
Kebijakan pembangunan di sektor kelautan dan
perikanan selama ini belum berhasil menyelesaikan permasalahan kemiskinan nelayan
secara mendasar. Mordenisasi perikanan belum mampu menghapus kemiskinan di
masyarakat nelayan. Selain itu, faktor keamanan di laut masih kurang
terlindungi.
Untuk mengubah potret buram nelayan dengan segala
permasalahannya, sehingga perlu langkah besar untuk menerobos kemandegan dalam
pengelolaan nelayan. Salah satu caranya adalah dengan pemberdayaan masyarakat
ekonomi pesisir jayanti melalui pengembangan kopersasi.
Poto Pengurus
Koperasi Sauyunan
Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) merupakan salah
satu koperasi yang didirikan dan di bentuk langsung oleh masyarakat Nelayan
yang tergabung dalam Forum Musyawarah Nelayan Jayanti (FORMUNAJ BARU). Koperasi
Sauyunan Jayanti (KSJ) di dirikan pada tanggal 4 Januari 2016.
Sejumlah nelayan di pelabuhan Jayanti Desa
Cidamar Kecamatan Cidaun yang tergabung dalam Forum Musyawarah Nelayan Jayanti
Baru (Formunaj Baru) sebagai tim pembentukan koperasi, akhirnya meresmikan
Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ). Koperasi ini menjadi harapan para nelayan
setempat untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya kedepan.
Sebagaimana diketahui, hampir 50 persen
masyarakat Desa Cidamar berprofesi sebagai nelayan dan tergolong berekonomi
menengah kebawah. Untuk menujang usaha para nelayan tersebut, beberapa
masyarakat berinisiatif membentuk sebuah forum nelayan yang di bentuk pada
tanggal 28 Oktober 2015, langsung diresmikan atau dilantik oleh Bapak Bupati
Cianjur H.Tjetjep Muchhtar Soleh, MM sekaligus sebagai dewan pembina dengan
nama Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru (Formunaj Baru), kemudian dengan
perkembangannya Formunaj Baru mengembangkan ketua biro ekonomi dan koperasi
merancang dan mendirikan sebuah koperasi nelayan, yang akhirnya pada hari Senin
04 Januari 2016 lalu, rampung dengan dilengkapi struktur kepengurusannya.
: Rodiaman, SHI
Sekretaris
: Suparman,
S.ST
Bendahara
: Siti
Mulyawati
Divisi-Divisi
KSJ :
Divisi
Unit Usaha Simpan Pinjam
: Nana Mulyana
Divisi
Unit Usaha Sauyunan Print
: Dani Rahayu
Divisi
Unit Usaha Pemasaran
: Abdul Ghopur Jaelani
Divisi
Unit Usaha Media Informasi
: Hasan Basri
Divisi
Unit Usaha IniExpres
: Daud S
Koperasi Sauyunan Jayanti merupakan
salah satu koperasi di Kabupaten Cianjur, bahkan di Indonesia yang beroperasi
tanpa bunga alias 0% dengan selogan “Koperasi
Tanpa Bunga - Tanpa Riba – Tanpa Dosa – Ingsya Allah ”. menurut ketua
Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Rodiamana, SHI, berpendapat bahwa di
tengah-tengah aktifitas Nelayan Jayanti perlu ditunjang koperasi, karena
melalui koperasi masyarakat nelayan dapat terbantu dengan program koperasi
seperti simpan pinjam dengan tanpa bunga, pemasaran, media informasi dll.
Adapun Status
Badan Usaha Koperasi Sauyunan KSJ Jayanti :
Dari segi Badan
Hukum
: Koperasi Informal Pra Koperasi (Proses Menuju Formal) IngsaAllah
Dari segi Usaha : Koperasi
multitifungsi yang bergerak di bidang Nelayan dengan sistem Non Bunga (Ekonomi
Sosial Budaya)
Dari segi
Fungsi
: Koperasi Multifungsi (Fungsi Distribusi PraProduksi, Produksi, Distribusi,
Konsumsi)
Dari Segi
Syariah
: Koperasi Sauyunan merupakan koperasi yang bergerak dengan menggunakan sistem
non Bunga alis 0% (sesuai dg Fiqih Muamalah) Tidak mengandung MAGHRIB : Maisir,
Ghoror, Haram, Riba & Bathil /Kezhaliman
Dari segi
Legalitas
: Koperasi Legal (sesuai dg Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi) Bukan Koperasi
Ilegal (Koperasi Gadungan), yakni Badan Usaha Koperasi tapi pada prakteknya
melanggar Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi "Kedepannya Koperasi Sauyunan
Jayanti ingin mensejahterakan nelayan agar tarap ekonomi nelayan lebih maju dan
meningkat. Dengan akte notaris Formunaj Baru dan Koperasi Sauyunan
Jayanti yang dibentuk. Dengan antusiasnya para nelayan ingin berkoperasi hingga
saat ini anggota koperasi sudah sampai 140 anggota.
Komentar
Posting Komentar