Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Formunaj Baru Cianjur Selatan

Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru (Formunaj Baru)

Bahwa kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa para Bapak Pendiri Bangsa kita telah meletakkan dasar pembangunan ekonomi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) dengan penjelasan : ” Didalam pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bangun perusahaan yang sesuai untuk itu ialah Koperasi.”
Bahwa Bung Hatta, Bapak Koperasi, sebagai Konseptor Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, setelah memperhatikan dengan seksama dan melihat kenyataan penderitaan rakyat Indonesia sebagai akibat Kemiskinan Stuktural yang disebabkan oleh sistem ekonomi Kolonial Belanda, menyatakan bahwa ” Hanya dengan berkoperasi kita dapat menarik rakyat Indonesia dari lumpur kemiskinan.”
Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannya pembangunan ekonomi pada masa lalu, dan pembangunan Koperasi pada umumnya serta pembangunan Koperasi nelayan pada khususnya, menunjukkan bahwa pembangunan tersebut belum sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi adalah merupakan bangun perusahaan yang sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai pelaku ekonomi pinggiran atau dipinggirkan. Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam era reformasi ini Koperasi Sauyunan Jayanti dengan seluruh jajarannya bertekad bulat untuk tampil sebagai pelaksana pembangunan perekonomian nasional dengan memainkan peranan yang sesungguhnya yang berorientasi pada pembangunan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada kelautan dan Agribisnis serta membuka pasar atau produk kelautan baik di dalam dan di luar negeri dengan mengkaitkannya secara lengkap melalui kerjasama yang solid dan sinergik dengan kegiatan ekonomi warga koperasi Nelayan jayanti sebagai konsumen.
Bahwa berdasarkan jaringan organisasi dan asset meterial dan non-material yang telah dimiliki Koperasi Sauyunan Jayanti serta berbagai peluang usaha yang tersedia di era reformasi, Koperasi Sauyunan Jayanti  beserta jajarannya bertekad untuk selalu tampil dan berada di dalam ”pembangunan ekonomi kerakyatan di bidang perikanan dan kelautan” serta dapat menjadi salah satu pelaku utama perekonomian nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Koperasi Sauyunan Jayanti akan selalu berupaya memberdayakan anggotanya sebagai daya dukung utama bagi usaha-usaha bersekala besar yang akan dibangun dan dikembangkan baik yang berada di hulu maupun di hilir.
KEMISKINAN dikalangan nelayan masih mewarnai pembangunan di Indonesia. Bagaimana tidak, luas wilayah laut sekitar 5,8 juta KM2, yang terdiri atas perairan kepulauan dan teroterial seluas 3,1 juta KM2, serta perairan zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta KM2. Panjang garis pantai Indonesia mencapai 95.181 KM.
Potensi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar dan dapat dikatakan yang terbesar di dunia, sangatlah kontradiktif dengan realitas yang terjadi saat ini dimana 98,7 % nelayan Indonesia termasuk kategori nelayan kecil dan 25,14% penduduk miskin di Indonesia adalah Nelayan.
Kebijakan pembangunan di sektor kelautan dan perikanan selama ini belum berhasil menyelesaikan permasalahan kemiskinan nelayan secara mendasar. Mordenisasi perikanan belum mampu menghapus kemiskinan di masyarakat nelayan. Selain itu, faktor keamanan di laut masih kurang terlindungi.
Untuk mengubah potret buram nelayan dengan segala permasalahannya, sehingga perlu langkah besar untuk menerobos kemandegan dalam pengelolaan nelayan. Salah satu caranya adalah dengan pemberdayaan masyarakat ekonomi pesisir jayanti melalui pengembangan kopersasi.
Poto Pengurus Koperasi Sauyunan

Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) merupakan salah satu koperasi yang didirikan dan di bentuk langsung oleh masyarakat Nelayan yang tergabung dalam Forum Musyawarah Nelayan Jayanti (FORMUNAJ BARU). Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) di dirikan pada tanggal 4 Januari 2016.
Sejumlah nelayan di pelabuhan Jayanti Desa Cidamar Kecamatan Cidaun yang tergabung dalam Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru (Formunaj Baru) sebagai tim pembentukan koperasi, akhirnya meresmikan Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ). Koperasi ini menjadi harapan para nelayan setempat untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya kedepan.

Sebagaimana diketahui, hampir 50 persen masyarakat Desa Cidamar berprofesi sebagai nelayan dan tergolong berekonomi menengah kebawah. Untuk menujang usaha para nelayan tersebut, beberapa masyarakat berinisiatif membentuk sebuah forum nelayan yang di bentuk pada tanggal 28 Oktober 2015, langsung diresmikan atau dilantik oleh Bapak Bupati Cianjur H.Tjetjep Muchhtar Soleh, MM sekaligus sebagai dewan pembina dengan nama Forum Musyawarah Nelayan Jayanti Baru (Formunaj Baru), kemudian dengan perkembangannya Formunaj Baru mengembangkan ketua biro ekonomi dan koperasi merancang dan mendirikan sebuah koperasi nelayan, yang akhirnya pada hari Senin 04 Januari 2016 lalu, rampung dengan dilengkapi struktur kepengurusannya.

Ketua           
: Rodiaman, SHI
Sekretaris     
: Suparman, S.ST
Bendahara   
: Siti Mulyawati

Divisi-Divisi KSJ :
Divisi Unit Usaha Simpan Pinjam  
: Nana Mulyana
Divisi Unit Usaha Sauyunan Print  
: Dani Rahayu
Divisi Unit Usaha Pemasaran      
: Abdul Ghopur Jaelani

Divisi Unit Usaha Media Informasi         
: Hasan Basri
Divisi Unit Usaha IniExpres          
: Daud S

Koperasi Sauyunan Jayanti merupakan salah satu koperasi di Kabupaten Cianjur, bahkan di Indonesia yang beroperasi tanpa bunga alias 0% dengan selogan “Koperasi Tanpa Bunga - Tanpa Riba – Tanpa Dosa – Ingsya Allah ”. menurut ketua Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Rodiamana, SHI, berpendapat bahwa di tengah-tengah aktifitas Nelayan Jayanti perlu ditunjang koperasi, karena melalui koperasi masyarakat nelayan dapat terbantu dengan program koperasi seperti simpan pinjam dengan tanpa bunga, pemasaran, media informasi dll.

Adapun Status Badan Usaha Koperasi Sauyunan KSJ Jayanti :
Dari segi Badan Hukum : Koperasi Informal Pra Koperasi (Proses Menuju Formal) IngsaAllah
Dari segi Usaha : Koperasi multitifungsi yang bergerak di bidang Nelayan dengan sistem Non Bunga (Ekonomi Sosial Budaya)
Dari segi Fungsi : Koperasi Multifungsi (Fungsi Distribusi PraProduksi, Produksi, Distribusi, Konsumsi)
Dari Segi Syariah : Koperasi Sauyunan merupakan koperasi yang bergerak dengan menggunakan sistem non Bunga alis 0% (sesuai dg Fiqih Muamalah) Tidak mengandung MAGHRIB : Maisir, Ghoror, Haram, Riba & Bathil /Kezhaliman

Dari segi Legalitas : Koperasi Legal (sesuai dg Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi) Bukan Koperasi Ilegal (Koperasi Gadungan), yakni Badan Usaha Koperasi tapi pada prakteknya melanggar Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi "Kedepannya Koperasi Sauyunan Jayanti ingin mensejahterakan nelayan agar tarap ekonomi nelayan lebih maju dan meningkat. Dengan akte notaris Formunaj Baru dan Koperasi Sauyunan Jayanti yang dibentuk. Dengan antusiasnya para nelayan ingin berkoperasi hingga saat ini anggota koperasi sudah sampai 140 anggota.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menikmati Ikan Bakar Lesehan di Pantai Pelabuhan Jayanti Cidaun