Profil Pengurus Serta Selayang Pandang Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Kabupaten Cianjur

Sekretaris : Suparman, S.ST
Bendahara : Siti Mulyawati
Divisi-Divisi KSJ :
Divisi Unit Usaha Simpan Pinjam : Nana Mulyana
Divisi Unit Usaha Sauyunan Print : Dani Rahayu
Divisi Unit Usaha Pemasaran : Abdul Ghopur Jaelani
Divisi Unit Usaha Media Informasi : Hasan Basri
Divisi Unit Usaha IniExpres : Daud S
Koperasi Sauyunan Jayanti merupakan salah satu koperasi di Kabupaten Cianjur, bahkan di Indonesia yang beroperasi tanpa bunga alias 0% dengan selogan “Koperasi Tanpa Bunga - Tanpa Riba – Tanpa Dosa – Ingsya Allah ”. menurut ketua Koperasi Sauyunan Jayanti (KSJ) Rodiamana, SHI, berpendapat bahwa di tengah-tengah aktifitas Nelayan Jayanti perlu ditunjang koperasi, karena melalui koperasi masyarakat nelayan dapat terbantu dengan program koperasi seperti simpan pinjam dengan tanpa bunga, pemasaran, media informasi dll. Adapun Status Badan Usaha Koperasi Sauyunan KSJ Jayanti : Dari segi Badan Hukum : Koperasi Informal Pra Koperasi (Proses Menuju Formal) IngsaAllah Dari segi Usaha : Koperasi multitifungsi yang bergerak di bidang Nelayan dengan sistem Non Bunga (Ekonomi Sosial Budaya) Dari segi Fungsi : Koperasi Multifungsi (Fungsi Distribusi PraProduksi, Produksi, Distribusi, Konsumsi) Dari Segi Syariah : Koperasi Sauyunan merupakan koperasi yang bergerak dengan menggunakan sistem non Bunga alis 0% (sesuai dg Fiqih Muamalah) Tidak mengandung MAGHRIB : Maisir, Ghoror, Haram, Riba & Bathil /Kezhaliman Dari segi Legalitas : Koperasi Legal (sesuai dg Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi) Bukan Koperasi Ilegal (Koperasi Gadungan), yakni Badan Usaha Koperasi tapi pada prakteknya melanggar Konsep Asli & Prinsip2 Koperasi "Kedepannya Koperasi Sauyunan Jayanti ingin mensejahterakan nelayan agar tarap ekonomi nelayan lebih maju dan meningkat. Dengan akte notaris Formunaj Baru dan Koperasi Sauyunan Jayanti yang dibentuk. Dengan antusiasnya para nelayan ingin berkoperasi hingga saat ini anggota koperasi sudah sampai 140 anggota.
Komentar
Posting Komentar